Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Serambi Mekah untuk menyebut Aceh. Sangat ketat menerapkan aturan Syariat Islam terutama bagi kaum perempuan. Mulai dari memakai jilbab, berbonceng motor harus duduk layaknya sebagai perempuan, dan jam malam yang diberlakukan.
Baca Juga : Gubernur Sumatera Barat Gagal Paham
Apalagi berpacaran yang bukan dengan muhrim, terus berada ditengah kegelapan malam. Walaupun banyak cara untuk mengelabuinya tetap saja petugas Satpol PP mengetahuinya.
Seperti yang dialami pasangan A dan B. Untuk melakakun supaya tidak ditindak oleh petugas. A yang pria memakai pakaian Wanita, ia berjalan dan duduk di jalan tanggul tepi laut Lheuse Gampong Jawa, Banda Aceh.
Pasalnya jelang pukul 23.00 WIB, pada saat petugas menyambangi lokasi tersebut, yang awalnya dianggap terdapat dua Wanita, lagi duduk di tanggul tepi laut tersebut.
Berawal dari sanalah kecurigaan petugas mulai timbul. Dikarenakan teman wanita yang mengenakan pakaian layaknya seorang wanita, termasuk memakai jilbab dan sepatu wanita tersebut berusaha mengelak petugas dengan terus menutupi wajahnya dan tidak mengeluarkan satu patah katapun dari mulutnya.
Akhirnya petugas berhasil melihat sosok dibalik pakaian wanita tersebut ternyata seorang pria berkumis.
Pasangan non muhrim itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP, dan dikenakan wajib lapor selama satu minggu. Menurut Kasatpol dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi seperti dikutip serambinews.com, Jumat (21/1/2022) pasangan itu sudah dikembalikan ke keluarganya.
Berdasar penerapan syariat Islam. Maka dipastikan, berbagai cara anak muda di Aceh yang melek teknolgi akan melakukan berbagai cara untuk melanggar aturan tersebut, dan kemungkinan tidak adanya orang luar Aceh yang mau tinggal di Serambi Mekah, karena aturan yang mungkin bagi sebagain masyarakat Indonesia itu bisa membebani aktivitasnya