Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menerima DIPA sebesar Rp 7.063.125.000 yang diserahkan langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor kepada Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan disaksikan Wakil Ketua DPRD, Kepala KPPN, dan pejabat lainnya.
Bupati Kotim berpesan sesaat setelah menuerahkan seluruh DIPA mengharapkan agar seluruh instansi vertikal yang ada di Kab. Kotawaringin Timur agar terus meningkatkan kerjasama dan terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kotoawaringin Timur. Anggaran yang diterima diharapkan dilaksanakan semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsi setiap instansi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan mengatakan berbagai program kerja telah disiapkan dan disusun sedemikian rupa disesuaikan dengan kendala – kendala yang diahadapi ditahun sebelumnya. Sehingga dalam pelaksanaannya pada tahun 2022, tugas dan fungsi keimigrasian terlaksana dengan efisien dan pelayanan kepada masyarakat semakin dipermudah lagi.
“Imigrasi Sampit akan terus menigkatkan kinerja sehingga anggaran di Tahun 2022 terlaksana dengan optimal dan tentunya akan memberikan pelayanan terbaik lagi kepada masyarakat terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Bugie.
Pernyataan tersebut sesuai dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dalam memberikan pelayanan publik yang terbak dan ramah HAM sesuai dengan program kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/1TnMeQ0Vlmk