hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa

Jumat, 26 Juli 2024 | 09:37 WIB
Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa (Dok. Kumham Sumsel)

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Pengawas Daerah Notaris dan 3 Pejabat Fungsional

“Jika diimplementasikan dengan maksimal, Golden Visa ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujar Ilham.

Seperti diketahui, Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB