“Jika diimplementasikan dengan maksimal, Golden Visa ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujar Ilham.
Seperti diketahui, Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.
Artikel Terkait
Jelang Pelaksanaan SKD Poltekip dan Poltekim, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi ke BKN VII Palembang
Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional Kepada 94 Anak Binaan
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Pengawas Daerah Notaris dan 3 Pejabat Fungsional
Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal
Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata