NAWACITAPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, S.H., M.H., M.M. (Penggugat) terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum. (Tergugat).
Sidang Pemeriksaan Setempat dengan Nomor Perkara: Pkr.323/Pdt.G/2024/PN.Sby kali ini memeriksa dua properti yang berbeda.
Properti pertama adalah apartemen di Gunawangsa MERR, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Properti kedua adalah rumah di Perumahan YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Baca Juga: Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya
Sidang dimulai dengan pemeriksaan properti di apartemen Gunawangsa MERR. Hakim meminta penjelasan dari kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co, mengenai batas-batas objek sengketa. Namun, sidang ini mengalami kendala karena hakim tidak dapat memasuki apartemen dan tidak mengetahui lokasinya dengan pasti. Menurut Petrus, surat dan dokumen properti berada di tangan tergugat.
Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan sidang Pemeriksaan Setempat di properti kedua, rumah di Perumahan YKP Penjaringan Sari. Hakim memeriksa bagian depan bangunan yang masih terkunci dan menanyakan batas-batas properti tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku tergugat yang tidak membuka pintu pagar.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
"Saya sangat kecewa, sebenarnya pihak tergugat mengetahui kalau ada pemeriksaan setempat. Dari sini tampak terlihat bahwa ada unsur kesengajaan. Padahal ini sidang resmi. Majelis Hakim tidak datang ujug-ujug. Pemberitahuan tentang rencana Sidang PS sudah dilakukan sejak 2 minggu sebelumnya," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Petrus juga mengungkapkan bahwa mereka telah mencoba menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dua kali sebelum mengambil tindakan hukum, tetapi tergugat tidak merespons surat-surat tersebut. Hal ini dibuktikan dari surat nomor: 54/Boutros & Co/VIII/23 tanggal 07 Agustus 2023 dan nomor: 055/Boutrous & Co/11/2024 tanggal 15 Februari 2024.
"Namun atas kedua surat itu tergugat menampakkan perilaku yang tidak etis dan beritikad buruk karena tidak sekalipun atas surat-surat itu ditanggapi sebagaimana mestinya," tandas Petrus.
Baca Juga: Petrus Loyani: Profesional Spesialis lebih punya Prospek Cerah!
Sidang gugatan harta gono-gini ini akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 22 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi. ***