hukum

Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Sidang TPP dan Test Urine Kepada 19 Orang WBP

Sabtu, 9 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Sibuhuan, NAWACITAPOST - Karutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Bahtiar Sitepu SH beserta Tim, melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta tes urine terhadap 19 Orang Warga Binaannya di Kantor Rutan Kelas IIB Sibuhuan, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gandeng Pihak Damkar Mandailing Natal Dalam Edukasi Penanggulangan Bencana Kebakaran


Karutan Sibuhuan Bahtiar Sitepu menjelaskan, kegiatan sidang TPP ini bertujuan untuk, mengumpulkan data narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Lanjutnya, Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sibuhuan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun Tim Sidang Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tersebut, antara lain : Rudi TH Sinaga, SH (Ketua), Nirwan Hamzah Pane (Sekretaris), Rosanta Ginting, SH (Anggota), Sampean Hasibuan, SH (Anggota), P. Tarihoran, SH (Anggota), Kharis Ahmadi Harahap (Anggota) dan Indra Yose Aritonang (Anggota).

Berdasarkan hasil sidang TPP tersebut, Rutan Kelas IIB Sibuhuan mengusulkan 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dijadikan tamping dan asimilasi Covid-19.

Setelah sidang TPP tersebut selesai, kemudian dilanjutkan dengan test urine terhadap 19 WBP yang diusulkan tadi, dan hasilnya dinyatakan negatif penggunaan Narkotika.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Tags

Terkini