Selain itu, terkait pidana yang diterapkan dalam setiap penyusunan Perda sebaiknya bersifat ultimum remedium, yang mana pengenaan pidana dan Pelanggaran harus ada sinkronisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah. Dan terkait penetapan lokasi kumuh agar alasan penetapannya dapat dimuat, sehingga menambah tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan padat penduduk dan dan mempertimbangkan untuk tidak perlu merumuskan ketentuan pidana dalam raperda tersebut.