"Tidak ada ceritanya, PNS/ASN berhutang dan tidak mau membayar, dan pemerintah akan diam saja. Catat itu," tegas Heru MAKI.
Baca Juga: Bahaya! MAKI Jatim Siap Rilis Data Debitur Primkop UPN Veteran untuk Pelaporan Pelanggaran Etik
Heru menegaskan bahwa keberadaan para debitur yang belum memiliki keinginan membayar hutang merupakan tindakan pelanggaran etik.
Penagihan yang dilakukan MAKI Jatim adalah langkah untuk menyelamatkan uang negara yang dihutang oleh anggota Koperasi UPN Veteran.
Sebelum melakukan aktivitas penagihan, MAKI Jatim dengan aliansi 157 media akan merilis terlebih dahulu data diri para debitur Primkop UPN Veteran ke semua media, lengkap dengan data diri, foto KTP, alamat, nomor HP, dan jumlah tunggakan ke Primkop UPN Veteran.
"Catat dan tunggu aksi MAKI Jatim," tegas Heru MAKI. ***