DIAGRAMKOTA.COM - MAKI Jatim telah menerbitkan surat tugas resmi bagi tim buser untuk menagih debitur Primkop UPN Veteran hingga ke rumah masing-masing.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pemotongan dana remunerasi karyawan, staf, dan dosen Kampus UPN Veteran yang dilaporkan ke Kejati Jatim.
Heru Satriyo, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa pada 20 Juni di Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda Sidoarjo, MAKI Jatim akan segera bertindak.
Baca Juga: MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Pemotongan Dana Remunerasi dan Korupsi Gedung UPN Veteran
Menurut Heru, Primkop UPN Veteran yang memfasilitasi dana pinjaman untuk debitur kini menghadapi tuduhan korupsi, sementara para penerima pinjaman hanya bertindak sebagai saksi dan bahkan menyudutkan pengurus koperasi.
"Bayangkan, pihak yang memberikan pinjaman malah menjadi terdakwa kasus korupsi, sementara yang menerima uangnya justru menyudutkan pengurus koperasi yang telah berusaha mencarikan dana untuk anggota," jelas Heru MAKI.
"Lebih parah lagi, sebagian besar debitur Primkop UPN Veteran enggan membayar hutang mereka, dan ada dugaan usaha untuk menghapuskan hutang yang jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per debitur," lanjut Heru.
Baca Juga: Program Beasiswa Dispora Sidoarjo Diduga Bermasalah, MAKI Jatim dan LPKAN Siap Tempuh Jalur Hukum
Karena itu, MAKI Jatim akan melakukan penagihan ala debt collector kepada debitur Primkop UPN Veteran sampai ke rumah masing-masing.
"Dengan surat pelimpahan kewenangan dan surat tugas resmi MAKI Jatim, kami akan datang ke Ketua RT untuk memastikan keberadaan tempat tinggal debitur, dan bersama rekan-rekan media serta pengurus MAKI, kami akan mendatangi rumah mereka," tegas Heru MAKI.
Heru juga menegaskan bahwa jika ada debitur yang tidak terima atau melaporkan kinerja tim penagih MAKI Jatim, pihaknya siap menghadapi laporan tersebut.
Baca Juga: Aduan Warga Karangbong: MAKI Jatim Desak PT Bernofarm Bongkar Bangunan di Bibir Sungai
"Jika ada yang keberatan, silakan lapor ke mana saja. MAKI Jatim siap menghadapi mereka," ujarnya.
Selain melakukan penagihan langsung, MAKI Jatim juga akan membawa masalah debitur Primkop UPN Veteran ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Dikti, mengingat banyak debitur merupakan dosen dan staf fungsional Kampus UPN Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).