NAWACITAPOST.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal proses hukum terkait aduan warga Karangbong, Sidoarjo, yang menyoal bangunan PT Bernofarm di bibir sungai.
MAKI Jatim meminta PLT Bupati Sidoarjo untuk serius menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya hukum di Kabupaten Sidoarjo.
Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa PT Bernofarm harus segera merobohkan bangunan baru yang diduga berdiri di atas sempadan sungai di Desa Karangbong, Sidoarjo.
Baca Juga: Bahaya! MAKI Jatim Siap Rilis Data Debitur Primkop UPN Veteran untuk Pelaporan Pelanggaran Etik
"Kami memberikan ultimatum kepada PT Bernofarm untuk merobohkan bangunan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam," tegas Heru.
Langkah ini diambil mengingat PT Bernofarm pernah bermasalah dengan MAKI Jatim pada tahun 2015/2016 terkait kebocoran pengelolaan limbah.
"Saya khawatir keberadaan bangunan di bibir sungai tersebut akan membuka peluang untuk masalah limbah seperti yang pernah terjadi sebelumnya," ungkap Heru.
Baca Juga: Heru MAKI: Fraud di Primkop UPN Veteran Tidak Dilakukan untuk Memperkaya Diri
Heru juga menyampaikan bahwa jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada tanda-tanda bahwa bangunan tersebut akan dirobohkan, MAKI Jatim akan mempersiapkan aksi demo ke PT Bernofarm.
Dia juga menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memfasilitasi pendirian bangunan tersebut harus bertanggung jawab.
"Berdasarkan Policy of Corruption, pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 bisa dikenakan, mengingat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan," jelas Heru.
Baca Juga: PTPN 1 Regional IV gandeng MAKI Jatim Selidiki Dugaan Pelanggaran PT Imasco Asiatic
Heru menyoroti praktek arogansi PT Bernofarm yang sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai meskipun jelas melanggar aturan. "Ini harus disikapi dengan sangat serius," tegasnya.