"Seperti yang disampaikan oleh saksi yakni Ketua MAKI Jatim Heru dan Himawan investigator MAKI, ada persoalan-persoalan yang ribet termasuk hutang dan lainnya, itu sebelum pengurus dipegang Ibu Yuliatin, klien kami selaku terdakwa. Dan, barang bukti yang diajukan di persidangan hasil audit Buntaran, koperasi ada minus Rp 28 miliar," terang Suhaeri.
"Dengan begitu, uang yang cair dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara kesedot untuk membayar hutang-hutang sebelumnya bahkan klien kami kerap nomboki dengan uang pribadinya. Nah, setelah tahu (koperasi tidak sehat) klien kami minta pengunduran diri dan minta dilakukan audit secara benar, itu merupakan bentuk perlawanan klien kami, karena tidak mau terseret di urusan koperasi yang tidak sehat. Dan karena Yuli mengetahui dan membongkar borok yang telah terjadi sejak sebelum dia menjabat," bebernya.
Suhaeri menjelaskan bahwa untuk menyehatkan koperasi, Yuli melakukan upaya pemotongan gaji dari para peminjam di Koperasi UPN Veteran. Namun, hal tersebut kemudian dihentikan oleh pihak rektor.
"Artinya, itu agar klien saya terseret, poinnya harusnya yang bertanggung jawab tidak sehatnya keuangan koperasi itu para pengurus sebelumnya, klien kami dikorbankan, dilaporkan," pungkasnya. ***