hukum

Saksi Ahli Lihat Keanehan Kasus Tipikor Primkop UPN Veteran

Jumat, 14 Juni 2024 | 10:38 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran, di Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda Surabaya, Kamis (13/6/2024). (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dr. Heru Suprihadi, SE, MS, CPM, salah satu dari empat saksi ahli yang dihadirkan di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, mengungkapkan keheranannya terhadap kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur. Heru menegaskan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

"Menurut saya ini ada kejanggalan. Sebagai saksi ahli, saya tidak pernah melihat urusan koperasi sampai ke pidana. Pertama, karena sifatnya kolektif kolegial. Ada pengecualian jika memang pengurus koperasi menggelapkan uang dan ada buktinya. Ndak mungkin penyimpangan tidak diketahui semua orang," sebut Heru usai sidang di Pengadilan Tipikor, Juanda, Kamis (13/6/2024).

"Kedua, koperasi tidak bisa diintervensi siapapun, karena pengurus dan pengawas yang mengangkat anggota (one man one vote). Jadi kalau pengurus salah (asal tidak ada penggelapan) mestinya anggota juga salah. Kalau anggota tidak memenuhi kewajiban ya dikembalikan ke anggota," urainya.

Baca Juga: Heru MAKI: Fraud di Primkop UPN Veteran Tidak Dilakukan untuk Memperkaya Diri

Empat saksi ahli yang hadir dalam persidangan ini adalah Dr. Agus Pramono SH dari Unida Malang, Reza Fahreddy dari Dinas Koperasi Kota Surabaya, Dr. Heru Suprihadi, dan Lina Fitri dari Dinas Koperasi Kota Surabaya.

Heru menjelaskan bahwa daftar nominatif atau daftar nama anggota koperasi sebagai kelengkapan cairnya pinjaman dari bank digunakan untuk melihat potensi koperasi dan dasar memberikan besaran pinjaman.

"Itu tujuannya (nama-nama debitur) kalau itu yang ingin dimanfaatkan itu bukan scouting tapi channeling one to one antara orang dengan perbankan, itu terkait besaran pinjaman," terangnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY

"Jadi, dibawa ke sidang Tipikor ini aneh, tadi saya sudah tanyakan apa ekstra ordinary-nya? Kedua, apa pidananya? Urusan koperasi itu perdata, karena asasnya kekeluargaan bisa dirembuk lewat rapat anggota," tegas Heru.

Menanggapi dugaan turut campur tangan rektor, Heru menegaskan bahwa koperasi harus tetap mandiri dan tidak boleh diintervensi.

"Salah satu jati diri koperasi adalah kemandirian, independen, dan otonom. Jadi saran saya atau edukasi buat masyarakat yang mengelola koperasi, jalankan nilai-nilai koperasi, nilai-nilai etis sebagai anggota koperasi dan kembali ke jati diri koperasi," pungkasnya.

Baca Juga: MAKI Jatim Dampingi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim

Sementara itu, Achmad Suhaeri, penasehat hukum terdakwa (ketua, sekretaris, dan bendahara Koperasi UPN Veteran) menegaskan bahwa kliennya hanya dikorbankan.

Ia menyatakan bahwa pengurus koperasi lama yang seharusnya bertanggung jawab atas ketidakberesan keuangan koperasi.

Halaman:

Tags

Terkini