NAWACITAPOST.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran masih digelar di Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda Surabaya, Kamis (13/6/2024).
Dipanggil sebagai saksi, Heru MAKI, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur, menegaskan bahwa tidak ada upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Heru di depan Majelis Hakim sebagai saksi meringankan bagi tiga terdakwa kasus korupsi Primkop UPN Veteran.
Heru menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi Primkop UPN Veteran tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, terutama terkait potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan oleh pengurus Primkop kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.
Baca Juga: Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY
Dalam kesaksiannya, Heru menyebutkan bahwa berdasarkan audit independen oleh Lea Buntaran, ditemukan adanya keterangan minus kas sebesar lebih dari 28 miliar rupiah pada periode 2000 hingga 2022.
"Ketiga terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah cabang Surabaya Utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7,5 miliar rupiah," tambah Heru.
Heru MAKI meyakinkan Majelis Hakim bahwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi, tidak terbukti dalam kasus ini.
Baca Juga: MAKI Jatim Dampingi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan kepada Bank Jatim serta konsep clusterisasi yang disampaikan Heru.
Heru menjawab bahwa dia tidak mengetahui data nominatif yang digunakan oleh Pengurus Primkop UPN Veteran sebagai dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah.
Himawan, yang juga pengurus MAKI Jatim, menyampaikan hasil kajian dan investigasi yang menunjukkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya menjadi korban dari fraud pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran mulai tahun 2000 hingga 2015.
Himawan menyoroti pergantian Ketua Primkop UPN Veteran pada 30 Mei 2016 dari Bu Yuliatin kepada Pak Gitoyo dan peran team 5 yang dibentuk Rektor UPN untuk melaporkan Primkop UPN Veteran.