NAWACITAPOST.COM - Kamis 23 Mei 2024 pukul 08.00 Wita, Lapas Kelas IIA Balikpapan memberikan remisi satu orang warga binaan pada perayaan hari Waisak.
Lapas Balikpapan memberikan remisi untuk 1 orang wbp yang mana dari usulan tersebut menerima surat keputusan menteri dengan nomor : PAS-854.PK.05.04 TAHUN 2024, remisi khusus waisak (RK I) 2024 sebanyak 1 warga binaan.
Baca Juga: Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah Hari ini
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas yang diwakili Kasi Binadik, kasubsi registrasi dan jajaran staf binadik
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.