NAWACITAPOST.COM - Selain amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly, Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, Selasa (21/5) Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Kabupaten Sumbawa untuk melakukan koordinasi terkait harmonisasi yang akan dilaksanakan.
Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan bahwa permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui inovasi ciptaan Kanwil Kemenkumham NTB Pengunggahan Raperda Seputar NTB (Peresean) pada laman https://oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean
"Dengan adanya aplikasi tersebut, Raperda dan Raperkada dapat dilakukan 1 (satu) pintu agar memudahkan dalam proses administrasi serta tidak perlu datang ke Kanwil Kemenkumham NTB untuk melakukan permohonan secara langsung," ungkap Zhelis Febriani selaku salah satu tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Baca Juga: Kepala Desa Batu Bulan Apresiasi Penyuluhan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB disambut baik oleh Lita Restuwati selaku Perancang Peraturan Perudang-undangan ahli muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa.
Lita menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Sumbawa sedang melakukan proses penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang batas desa dan perkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang rencananya akan terbagi menjadi 3 perkada.
Di waktu bersamaan, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan memastikan jajarannya berkomitmen untuk memberikan layanan yang berdampak bagi masyarakat.
"Harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperda yang disusun telah betul-betul mengikuti kaidah penyusunan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat tanpa mengabaikan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat," ungkap Parlindungan.