Hal lain, disampaikan, Yakob Tandi Lolo salah satu Tim Penasehat Hukum, bahwa yang juga menimbulkan ke-khawatiran yakni, diketahui, Tergugat 2 yang seorang pendeta pernah mengajukan permohonan pengampu-an ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi kuasa hukumnya adalah Tergugat 3, namun upaya permohonan itu, di tolak oleh, Pengadilan Negeri Surabaya.
" Mengapa Tergugat 2 yang beralibi merawat penyandang Disabilitas mesti mengajukan permohonan pengampu-an dan ditenggarai bukti Poto rumah penyandang Disabilitas terpampang banner rumah dijual ? ," terang Yakob Tandi Lolo.
Sementara, Tim Penasehat Hukum lainnya, yakni, Indra Kusuma, menyampaikan, atas upaya gugatan PMH inilah, pihaknya, berharap, agar aset penyandang Disabilitas bisa terselamatkan.
" Bisa dibayangkan secara tidak langsung, jika aset penyandang Disabilitas terjual kemana lagi mereka mendapatkan jaminan hidup yang layak ," beber Indra Kusuma.
Sehingga, upaya hukum yang dilakukan, terpaksa menjadikan Komisi Penyandang Disabilitas maupun BPN Surabaya guna mengetahui dengan harapan agarvtidak serta merta pihak BPN meluluskan permohonan peralihan hak aset penyandang Disabilitas ke orang lain jika aset tersebut, laku terjual.
Dalam hal ini, pihak Turut Tergugat, yaitu, Komisi Penyandang Disabilitas tentunya, akan berkaca dan mencermati kasus kasus ini, yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah daerah lain.
Diujung keterangan, Tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro dan Yakob Tandi Lolo serta Indra Kusuma berharap, Sang Pengadil mengabulkan pengajuan gugatan PMH dan dampaknya, menyelamatkan aset Penyandang Disabilitas sekaligus menyelamatkan keberlangsungan hidupnya.
" Pihaknya, hanya bermaksud menyelamatkan aset Penyandang Disabilitas demi keberlangsungan hidupnya ," pungkasnya . (dk/nw)