NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) mengelar Dialog Interaktif yang disiarkan langsung Radio Swara Nusa Bahagia yang dikemas dalam tema “Pentingnya Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dalam Memajukan Sistem KI Nasional” pada Rabu, (24/04/2024). Hal ini merupakan salah satu hal untuk menghidupkan kembali potensi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura.
Hadir sebagai Narasumber pada Dialog Interaktif, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba, Dr. Ir. Johni Jonathan Numberi, M. Eng; Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Hanro Y. Lekitoo, M,Hum dan Host yang memimin Angelica Senggu, Penyiar RRI SNB Jayapura.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba diawal menjelaskan Kekayaan Intelektual adalah kreasi dari olah pikir manusia seperti Invensi/temuan teknologi, karya seni dan Artistik, seperti halnya dengan simbol, nama, gambar, desain, yang dipakai dalam bisnis / perdagangan / komersial. Ada 2 hal yang mendasar yaitu Hak Moral dan Ekonomi.
Menurut Ayorbaba, dalam mewujudkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual baik aspek personal maupun aspek komunal.
Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Kemenkumham Papua Gelar Donor Darah
Selanjutnya Anthonius juga menyampaikan, "bahwa saat ini selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Kanwil Kemenkumham Papua juga melakukan upaya penyebarluasan informasi terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat penyedia jasa, usaha dagang, dan pelaku usaha khususnya pendaftaran merek. Selain itu kerjasama dengan berbagai pihak untuk membentuk Unit Layanan Sentra Kekayaan Intektual terus dilakukan guna mambantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Papua ini," kata Anthonius.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba menegaskan dalam rangka pemberian perlindungan hukum, Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hukum dan HAM dalam memberikan kemudahan dengan pengembangan sistem dengan menggunakan basis media elektronik yang dipandang perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.
“Tentu Kehadiran pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang ada di Papua, juga sentra kekayaan Intelektual yang berada di area akademisi atau dunia pendidikan, kami sangat mengharapkan peran serta aktif yang berkesinambungan dalam rangka pengembangan kekayaan intelektual,” ujar Anthonius.
Pentingnya Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di bidang KI dengan Instansi Terkait diharapkan akan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Papua maupun di Kabupaten yang ada di Papua.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Pimpin Apel Pagi, Ini yang Disampaikan
"Kemenkumham melayani Papua, akan terus mendorong, serta melakukan sinergitas bersama dengan Pemerintah Daerah di Papua untuk dapat memfasilitasi masyarakat agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya di Kanwil Kemenkumham Papua," ujar Anthonius M Ayorbaba.
"Sudah saatnya kita bekerja di Papua jangan meninggalkan air mata, tapi meninggalkan mata air kehidupan bagi masyarakat Papua. Jangan ragu karena kami hadir untuk masyarakat Papua, Kamenkumham memiliki Tata Nilai kami PASTI yaitu (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) serta Kemenkumham Papua PASTI TIFA (Transformasi, Improvmen, Fisibilitas, Aktualisasi).
Sementara Dekan Fakultas Teknis, Johni Jonathan Numberi menjelaskan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat dari teknologi kearifan local yang disebut Papua Lokal Genius. Ia mengangkat contoh teknologi filterirasi Sagu makanan local khas Papua, yang juga belum dipatenkan. Secara deklarasi kita mengakui itu Hak Kekayaan Intelektual Papua.
Jonathan berharap ke depan teknologi Filterisasi Sagu ini penting untuk dilindungi, dan akan lebih jauh di kaji oleh tean-teman dari Antropologi. Dari sisi Akademisi melihat Hak Paten dari berbagai Potensi Teknologi Hak Kekayaan Komunal seperti Teknologi Proses Pembuatan Honai (Teknologi Slimo) untuk Masyarakat Pegungungan yang belum didaftarkan untuk mendapat perlindungan Hukum, sehingga perlu didorong agar segera dilakukan Pendaftaran di Kanwil Papua untuk mendapat perlindungan Hukum.