hukum

Titik Terang Kesaksian 2 Ahli, Tidak Jalankan Perjanjian Itu Perbuatan Wanprestasi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:07 WIB
Pakar hukum perdata perikatan bernama Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H., Dosen fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, saat lanjutan persidangan wanprestasi Resto Sangria

Baca Juga: Kasus Wanprestasi Resto Sangria, Ellen Sulistyo akan Ajukan Proposal Penawaran Perdamaian

Dalam hal perjanjian kerjasama pengelolaan tentunya ada sesuatu hal yang telah diperjanjikan sebagaimana disepakati secara bersama secara akte notarial. Akte notaris yang telah dibuat apakah merupakan pilar kekuatan hukum diantara mereka dengan adanya kuasa telah disimpan oleh notaris, bagaimana menurut ahli.

"Perjanjian pengelolaan lebih tepat dibilang pedomannya, pasal - pasal dalam perhatikan harus diperhatikan, semua kalimat yang tercantum dalam perjanjian pengelolaan mengikat keduabelah pihak, ada kata - kata tidak mengerti seharusnya ditanyakan saja, kalau ada yang mengatakan multitafsir itu disampaikan diawal, kalau punya niat baik, didepan disampaikan," ujar ahli.

Kesempatan itu, kuasa hukum dari Ellen Sulistyo diberi kesempatan untuk bertanya ke ahli. Dengan ilustrasi mempertanyakan ke ahli, jika C diberi kuasa si A untuk menandatangani akte perjanjian, dan surat kuasa tidak dicantumkan ke dalam akte, apakah si A bertindak sebagai badan mewakili kuasa atau mewakili diri sendiri.

"Dilihat kalimatnya seperti apa, kalau saya boleh berpendapatan notaris mempunyai style sendiri - sendiri, dan jika dituangkan di Notaris itu sah," jawab ahli.

"Dalam MOU mengatur skema periodesasi 30 tahun, kemudian ada peraturan PMK sudah keluar jangka waktu hanya 5 tahun, mana berlaku MOU atau SPK ?," tanya tim kuasa hukum dari Ellen Sulistyo.

"Keduanya berlaku, periodesasi ada dalam MOU periode I, ada dalam SPK yang dimaksud, dan belum dicabut. Tidak mungkin seorang Pangdam dalam membuat MOU tidak melihat PMK," terang ahli.

Sidang hari ini adalah sidang terakhir dari agenda pembuktian, karena para pihak sudah tidak ada mengajukan bukti dan ahli saat ditanya oleh majelis hakim, dan majelis hakim memutuskan masuk agenda sidang kesimpulan yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 23 April 2024.

Perlu diketahui, permasalahan gugatan wanprestasi yang diajukan CV.Kraton Resto menejemen dari restoran Sangria by Pianoza dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya terhadap pengelolanya bernama Ellen Sulistyo berawal dari penandatangan perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris antara Ellen Sulistyo (Tergugat I) dengan Effendi (Tergugat II) yang diberi kuasa oleh direktur CV.Kraton Resto (Penggugat) untuk bertindak dan atas nama selaku direktur.

Ada beberapa poin didalam pernjanjian yang dianggap Penggugat tidak ditepati oleh Tergugat I, antara lain tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), selama mengelola Tergugat I hanya beberapa kali memberi minimal profit sharing Rp.60 juta/bulan, tidak membayar PBB, dan beberapa pembayaran lainnya yang menjadi tanggungjawab pengelola.

Karena Tergugat I tidak membayar PNBP akhirnya bangunan yang dibangun oleh CV.Kraton Resto menindaklanjuti MOU dan SPK dengan Kodam V/Brawijaya, yang mana pembangunan diklaim menghabiskan anggaran Rp.10 milyar lebih itu ditutup oleh Kodam V/Brawijaya.

Ada yang menarik dalam perjalanan penutupan restoran, karena mempunyai niat baik dan menjaga hubungan baik, walaupun Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya membayar PNBP, akhirnya CV.Kraton Resto menjaminkan emas senilai kitang lebih Rp.625 juta ke Aslog V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi walaupun emas diterima, Kodam V/Brawijaya tetap menutup bangunan tersebut.

Dalam persidangan ada hal menarik juga terkuak yakni omset pengelolaan sebesar kurang lebih Rp.3 milyar masuk didalam rekening bank Mandiri atas nama pribadi Ellen Sulistyo, dan ada pembayaran direksi Rp.30 juta/ bulan selama 3 bulan, padahal pembayaran direksi tidak ada dalam perjanjian pengelolaan. (Redho Fitriyadi) ***

Halaman:

Tags

Terkini