"Dalam perjanjian dua tersebut ada korelasinya yang saling mengikat dan ada turunannya, jadi perjanjian itu sah atau tidak," tanya Yafeti.
"Dari segi historis yang dilakukan para pihak, dari situ bisa dilihat ada korelasinya atau tidak, kalau menurut sah atau tidaknya, kita kembalikan secara sederhana ke pasal 1320 KUHPerdata sepanjang memenuhi itu sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," jawab ahli.
Yafeti dalam ilustrasinya, A sama dengan Penggugat, B sama dengan Tergugat I, C sama dengan Tergugat II, D sama dengan Turut Tergugat I, dan E sama dengan Turut Tergugat II.
Baca Juga: Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim
"Apabila dalam hal A atau penggugat atau direktur telah memberikan surat kuasa kepada komisaris dalam hal ini Tergugat II, dan kuasa itu telah dijalankan sehingga mengadakan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan B atau Tergugat I. Perjanjian diantara B dan C perjanjian kesepakatan kerjasama dan telah dituangkan dalam kesepakatan dalam akte notaris. Menurut hukum atau pendapat ahli apakah menyalahi suatu proses perjanjian sebagaimana di pasal 1320," tanya Yafeti.
"Untuk menilai apakah prosesi itu menyalahi 1320, kita harus kupas syarat pasal 1320, secara singkat ada empat syarat. Kata sepakat, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan sepanjang diperbolehkan, maka itu sudah sah," terang ahli.
"Apakah ada korelasi satu kontrak perjanjian dengan perjanjian lain. Itu sangat mungkin terjadi kita harus lihat pasal demi pasal, sepanjang ada satu tindakan hukum mengacu alas hak yang dimilikinya. Pada obyek tertentu yang mana obyek tertentu bisa saja dia pinjam, dia sewa atau dengan dasar hukum lain. Baru boleh bisa digunakan sepanjang diperbolehkan kerjasama dengan pihak ketiga," terang ahli.
Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Usulan perdamaian Ellen Sulistyo Dinilai 'Janggal'
Yafeti meminta pandangan hukum dari ahli terkait perbuatan wanprestasi atau bukan dengan mengilustrasikan bahwa apabila B (Tergugat I), sudah melakukan perjanjian di depan notaris, cakap membuat perjanjian seusai pasal 1320 KUHPerdata, dan mengerti bahwa pilar perjanjian itu adalah kesepakatan kerjasama dan perjanjian sewa dituangkan sebagai alas hukum perjanjian. Namun berjalannya perjanjian, B tidak melakukan suatu prestasi sesuai kewajiban, antara lain tidak bayar pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak restoran, sharing profit dan bagi hasil 50 persen.
"Kembali kepada butir - butir, atau item - item yang ada didalam perjanjian, misalnya dia wajib perbulan memberikan uang sebesar Rp. 100 juta kepada pihak lain, itu kewajiban dia, jika tidak dilaksanakan, dia tidak menjalankan prestasinya. Misalnya lagi dia harus membayar PBB tetapi tidak dibayar, berarti dia mengingkari atau melanggar kewajibannya, dia tidak memenuhi kewajiban, dia tidak menjalankan prestasinya, itu wanprestasi," lugas ahli. Hal ini juga sesuai dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tergugat I, bahwa tidak menjalankan apa yang sudah dijanjikan adalah wujud wanprestasi.
Yafeti juga menyoal dalam ilustrasi bahwa pihak B (Tergugat I), menyebut dirinya sebagai direksi, diberi wewenang pengelolaan kerjasama.
Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
"Dalam perjanjian semua laporan diberikan setiap bulan, namun tidak dijalankan. B memberikan akun yang menyatakan gaji direksi padahal tidak ada dalam perjanjian. Apakah ini wanprestasi atau suatu penggelapan atau menyiasati income suatu perusahaan dianggap rugi," tanya Yafeti.
"Dalam perjanjian pengelolaan, ini kan kerjasama, kalau ada direksi, ini siapa direksinya?. Kalau direksi adalah pihak yang merupakan dalam perjanjian kerjasama ini agak aneh dan tidak pada tempatnya. Kalau direksi hubungan kerjanya berdasarkan hubungan kerja. Kalau kerjasama hubungannya sederajat," ujar ahli.
"Direksi tidak disebut dalam kontrak, saya sebut perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak seharusnya," jawab ahli saat ditanya Yafeti direksi tidak tercantum dalam perjanjian namun mengeluarkan uang gaji direksi. Hal ini sesuai dengan LO Prof. Nyoman Nurjaya, dimana secara explisit di sebutkan bahwa Ellen Sulistyo (Tergugat I) bisa dikenai Pidana sesuai pasal 372 / 378 KUHP, karena tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp.90 juta gaji diduga di "embat" tanpa dasar dari Sangria.