NAWACITAPOST.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak semakin tajam membongkar praktik rasuah di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lembaga antirasuah tersebut kini membidik dan mendalami secara intensif proses pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kawasan Kota Baru Parahyangan yang dikelola oleh PT Bela Parahiyangan Investindo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik memanggil serta mencecar Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, guna membongkar konstruksi perkara dugaan suap perizinan pertanahan yang menyeret pejabat publik hingga korporasi besar tersebut.
Tak hanya Ryan Brasali, penyidik juga menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain yang disinyalir ikut bermain dalam proses pengusulan sertifikat HGB ke Kementerian ATR/BPN.
"Saksi Saudara YN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Langkah agresif penyidik ini mengindikasikan bahwa pergerakan uang panas dalam skandal tersebut ditengarai berjalan secara sistematis.
Budi menambahkan bahwa penyidik terus mengurai benang kusut keterlibatan jejaring swasta maupun pejabat pertanahan yang menjembatani transaksi terlarang ini.
"Selain itu, penyidik meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap Budi.
Pemeriksaan terhadap Ryan Brasali ini menandai langkah lanjutan dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di instansi pertanahan nasional tersebut.
Tercatat, Ryan Brasali sudah dua kali diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, Ryan telah menjalani pemeriksaan marathon pada Jumat (23/10/2026) bersama empat jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo lainnya.
Keempat saksi yang diperiksa mendampingi Ryan Brasali pada agenda sebelumnya meliputi Yunan Mahastra Satria selaku Manajer Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manajer Legal, Evelin Lili selaku Manajer Accounting, serta Albertus Pratomo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.
Pemeriksaan kolektif terhadap jajaran eksekutif perusahaan ini difokuskan untuk membedah peta aliran dana serta tata cara pengurusan perizinan HGB kawasan komersial tersebut.
Keseriusan KPK mengusut kasus kasus suap HGB ini juga telah dibuktikan lewat tindakan paksa penggeledahan. Penyidik KPK sebelumnya menyatroni dan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di markas perusahaan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sekumpulan dokumen penting yang menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum.
Dokumen-dokumen berkas perpanjangan sertifikat tanah tersebut diduga kuat berisi jejak administrasi yang berkaitan langsung dengan pengondisian di Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Awas Bahaya Mengintai! Indikator Airbag Menyala, Apakah Kantong Udara Masih Bisa Mengembang?
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," kata Budi dalam keterangan resminya pada Rabu (30/9/2026).
KPK menduga kuat adanya komitmen "uang pelicin" dari korporasi kepada oknum di kementerian untuk meloloskan dan mempercepat penerbitan izin HGB Kota Baru Parahyangan.
Praktik pemberian upeti dari sektor swasta kepada jajaran birokrasi ini menjadi inti utama materi penyidikan yang terus diperdalam.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," lugas Budi.
Seiring berjalannya penyidikan, tim penyidik KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap pengurusan sertifikat pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut berlatar belakang pejabat kementerian hingga aktor swasta, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, daftar tersangka juga menjerat pihak swasta lain yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, serta dua nama lainnya yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Pengusutan perkara ini dipastikan tidak berhenti pada urusan perpanjangan sertifikat HGB semata.
KPK secara paralel melebarkan sayap penyidikan untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi lain yang menjangkiti internal kementerian, termasuk praktik jual beli jabatan dan pemerasan layanan publik. Penyidik mengendus adanya alokasi dana suap yang mengalir untuk pengondisian karier ASN di lingkungan ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," pungkas Budi.(***)