Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Kementerian Kehutanan mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu merbau yang dikirim dari Nabire, Papua Tengah, di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pengamanan ini merupakan pengembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal yang kini mengarah pada praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu ilegal agar seolah-olah legal melalui penggunaan dokumen.
Operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) tersebut berlangsung pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Petugas mengamankan kontainer yang diangkut menggunakan kapal Tanto Permai setelah menelusuri informasi pengiriman kayu dari Nabire menuju Surabaya.
Pengungkapan ini berawal dari operasi Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gergajian jenis merbau yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Penelusuran selanjutnya mengarah pada pengiriman kayu ke Surabaya melalui 23 kontainer tersebut.
Setelah diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, kontainer dibuka dan diperiksa dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu serta ahli identifikasi jenis kayu. Pemeriksaan meliputi identifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, pengukuran volume, serta pencocokan muatan dengan dokumen pengangkutannya.
Hasil pemeriksaan awal menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu. Sementara itu, penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu dalam 23 kontainer masih berlangsung.
Petugas juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penelusuran di Nabire. Selain kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan kayu.
Penyidik turut mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap kemungkinan manipulasi legalitas kayu dan rantai distribusinya dari Nabire hingga Surabaya.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua dinilai telah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul kayu, proses penerbitan dan penggunaan dokumen, jalur pengangkutan, serta pihak pengirim dan penerima, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan pengembangan penindakan di Nabire untuk mengurai rantai peredaran kayu yang diduga ilegal.
“Pengamanan 23 kontainer ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya di Nabire. Kami sedang mencocokkan fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, hingga pihak penerima,” kata Aswin.
Menurut dia, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan kontainer di pelabuhan. Pemeriksaan fisik kayu dan dokumen akan menjadi dasar untuk mengungkap bagaimana kayu tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan dugaan pencucian kayu merupakan persoalan serius karena berpotensi merusak tata kelola dan sistem legalitas hasil hutan.
“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, manipulasi dokumen untuk memasukkan kayu ilegal ke dalam rantai perdagangan tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga merusak kredibilitas sistem legalitas kayu Indonesia serta merugikan pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber sah.