Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga terkait upaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Polisi turut menyita sejumlah barang, mulai dari cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau knuckle, hingga telepon seluler.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, belasan orang tersebut diamankan di sejumlah titik berbeda di sekitar lokasi aksi. Di antaranya kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
“Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang, termasuk hubungan barang-barang yang disita dengan potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap telepon seluler yang diamankan. Dari perangkat komunikasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, polisi masih menelusuri keterkaitan percakapan tersebut dengan barang bukti serta peran setiap orang yang diamankan. Polda Jatim juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dekananto.
Kapolda menekankan, pengamanan terhadap 11 orang tersebut tidak berkaitan dengan penilaian terhadap aksi mahasiswa secara keseluruhan. Menurut dia, penyampaian aspirasi di sekitar Gedung Negara Grahadi berlangsung aman dan tertib.
Para mahasiswa dinilai dapat menyampaikan tuntutan tanpa mengganggu ketertiban umum, kemudian membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan aksi.
Dekananto mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta yang menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan kepolisian tetap akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum melalui proses yang profesional dan proporsional.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan perbuatan maupun status hukum mereka.(ibank)