hukum

Terpidana Penipuan Nunik Indah Rini Ditangkap Kejari Surabaya di Restoran, Buron 14 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:02 WIB
Kejari Surabaya Tangkap Buronan Penipuan ke-13 Sepanjang 2026, Langsung Dieksekusi

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nunik ditangkap saat makan siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB. Nunik menjadi buronan terpidana ke-13 yang berhasil ditangkap Kejari Surabaya sepanjang 2026.

Diketahui Nunik merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Proses penangkapan bermula ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan Nunik di wilayah Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Tim kemudian melakukan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji.

Tim Tabur selanjutnya bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Kejari Surabaya sepanjang 2026. Penangkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keterangan mengenai penangkapan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, dalam siaran pers tertanggal 20 Oktober 2026.(ibank)

Tags

Terkini