Setelah itu, Hakim Ketua Sudar SH mempersilahkan Yafeti Waruwu SH MH, saksi Danang yang akan dikonfirmasi mengenai bukti surat lawan, dan Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni Priyono Ongkowidjoyo SH diminta maju ke depan meja majelis hakim.
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Konfirmasi bukti surat T-1 nomor 10 sampai T- 17, dikonfirmasi dengan saksi Danang (accounting). Dalam agenda konfirmasi itu, Yafeti Waruwu SH MH mengkonfirmasi Danang mengenai rekening listrik yang belum dibayarkan oleh Ellen, inventarisasi dan lainnya.
Lagi-lagi, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni Priyono Ongkowidjoyo SH bikin suasana sidang kembali tensinya naik. Ketika dia memprotes keinginan Yafeti Waruwu SH MH yang meminta majelis hakim untuk 'merubah' susunan surat.
Kembali Priyono SH memprotes di depan majelis hakim. "Kami keberatan Yang Mulia atas hal ini," cetusnya.
Mendengar hal ini, Yafeti Waruwu SH sempat mendorong bahu Priyono SH sedikit. "Sorry, bukti surat ini mau tarik, lalu saya kembalikan kepada majelis hakim, dibolehkan. Itu terserah saya," kata Yafeti Waruwu SH.
Mendapatkan penjelasan ini, tampaknya Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni Priyono SH hanya diam saja.
Setelah agenda konfirmasi bukti surat dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudar SH mengungkapkan, bahwa sidang selanjutnya dengan agenda Ahli dari Pihak Tergugat II akan dihadirkan pada Selasa,2 April 2024 mendatang.
Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengungkapkan, pihaknya diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi fakta yang pernah diperiksa (Danang/accounting) yang melekat sumpahnya terhadap pengadilan saat diperiksa.
"Artinya bahwa majelis hakim bersifat fair, dan memberikan kesempatan untuk itu. Tetapi, fokus pada konfirmasi bukti yang diajukan T-1. Akhirnya, tadi terkuak bahwa ada pembayaran listrik untuk pemakaian bulan April yang dibayarkan bulan lima , ternyata Tergugat I belum membayar. Padahal, dalam perjanjian itu adalah kewajibannya, sebagaimana dalam AKta Perjanjian pengelolaan CV Kraton Resto antara Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dengan Ellen Sulistyo (Tergugat I)," tukasnya.
Baca Juga: KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto
Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH, jadi memang ada beberapa hal yang menarik. Untuk konfirmasi bukti T-1 , T-2 atau bukti siapapun diperbolehkan dan bebas, tidak ada masalah.
"Jadi, kalau umpannya T-1 mengajukan keberatan, untuk konfirmasi terhadap bukti mereka. Artinya, ada sesuatu ketakutan untuk memeriksa bukti mereka untuk dikonfirmasi. Kenapa harus takut kalau dikonfirmasi, ada semacam ketakutan. Ini adalah untuk menemukan sesuatu kebenaran dan keadilan dalam perkara ini. Jadi hakim sangat bagus memberikan kesempatan untuk konfirmasi," tandasnya.