NAWACITAPOST.COM — Kobaran komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan secara nyata oleh Kantor Bea Cukai Gresik. Sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal tanpa ampun dimusnahkan bersama 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan maraton periode Februari hingga Mei 2026.
Operasi pemusnahan berskala besar terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dieksekusi di fasilitas PT Tri Surya Plastik, Malang, Jawa Timur, Kamis (08/10/2026).
Langkah tegas ini bersumber dari informasi resmi yang diunggah akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (12/10/2026).
Kerugian Negara Mencapai Rp6,84 Miliar
Timbunan barang kena cukai ilegal yang dilenyapkan tersebut ditaksir memiliki nilai fantastis mencapai Rp13,61 miliar. Jika sampai lolos dan beredar luas di tengah masyarakat, potensi kerugian penerimaan negara yang ditimbulkannya diperkirakan menembus angka Rp6,84 miliar.
Tindakan pemusnahan ini menjadi benteng krusial untuk memastikan seluruh barang bukti ilegal tersebut benar-benar hancur total dan tidak dapat dimanfaatkan kembali atau menyusup ke pasar gelap.
Landasan Hukum dan Status BMMN
Seluruh barang kena cukai yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan ketat yang ditetapkan sebagai BMMN. Penetapan status ini dilakukan lantaran para pelaku pelanggaran tidak ditemukan atau tidak diketahui identitasnya saat penindakan berlangsung.
Proses pemusnahan berjalan sesuai regulasi ketat pengelolaan barang hasil kepabeanan dan cukai, serta telah mengantongi izin resmi dari otoritas tertinggi keuangan negara.
Eksekusi ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-363/MK/KN/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Gresik.
Komitmen Tegas Garda Depan Penerimaan Negara
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, RM Agus Ekawidjaja, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata integritas instansinya dalam mengawal aturan cukai sekaligus memproteksi masyarakat dari ancaman komoditas ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan,” tegas RM Agus Ekawidjaja.
Jalankan Peran Revenue Collector dan Community Protector
Pemusnahan massal ini menjadi manifestasi nyata pelaksanaan fungsi ganda Bea Cukai Gresik:
- Revenue Collector: Mengoptimalkan dan mengamankan hak-hak penerimaan kas negara dari sektor cukai.
- Community Protector: Membentengi masyarakat secara proaktif dari peredaran barang-barang berbahaya dan tidak berizin.
Melalui tindakan akuntabel dan transparan ini, Bea Cukai Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai.
Langkah taktis ini diharapkan mampu memberangus peredaran rokok dan miras ilegal, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri yang taat hukum, serta menjamin keberlanjutan penerimaan negara.