NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi mengambil sikap tegas dan bergerak cepat merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang mengguncang salah satu lembaga pendidikan keagamaan di kawasan Pekayon, Kota Bekasi.
Dalam menyikapi tragedi kemanusiaan yang menimpa dunia pendidikan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan penanganan secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang tak pandang bulu, pemulihan trauma korban, hingga reformasi sistem pengawasan di lingkungan pesantren.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas respons cepat dan terukur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga: Gelora Semarak Bekasi Barat: Wali Kota Bekasi Ajak Warga Kebal Sehat dan Kepung Porprov 2026
Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, berkeadilan, serta mengedepankan pengumpulan bukti ilmiah dan pemeriksaan saksi demi menguak seluruh fakta yang terjadi.
Tri Adhianto Wali Kota Bekasi. (Dok. Diskominfo Kota Bekasi)
“Kita mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengambil langkah penanganan. Harapannya, proses ini bisa berjalan optimal sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa respons cepat jajaran pemerintah daerah dipicu oleh masuknya laporan awal melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
Baca Juga: Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Bakar Semangat Kebersamaan Warga Saat Subuh Keliling di Mustikajaya
Begitu menerima warta memprihatinkan tersebut, Tri Adhianto memimpin langsung koordinasi darurat lintas instansi untuk memutus rantai kejahatan dan mengamankan terduga pelaku hanya dalam hitungan jam.
“Pada waktu itu saya mendapat laporan sekitar pukul 08.00 dari jajaran PUSPAGA. Kemudian saya dalami dan sekitar pukul 10.00 saya menghubungi Pak Kapolres. Sekitar pukul 12.00 sudah ada langkah penanganan dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkapnya merinci garis waktu penanganan darurat tersebut.
Bagi Tri Adhianto, penanganan kasus kejahatan terhadap anak tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Pemulihan psikologis korban, pelindungan identitas, serta kepastian keberlanjutan masa depan pendidikan para santri menjadi pilar penting yang wajib dikawal secara ketat oleh negara.
Tri Adhianto mendesak penguatan sistem pencegahan massal melalui komunikasi intensif dengan seluruh pengelola lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren.
Baca Juga: Sebut 54 Hektare Terbakar, Relawan TNPT Desak Pemerintah Tangani Karhutla dalam Skala Besar
Langkah strategis ini bertumpu pada penciptaan ruang pelaporan yang aman dan ramah anak, sehingga potensi ancaman kekerasan seksual maupun perundungan dapat dideteksi sedini mungkin.
Mengingat pesantren memiliki kedudukan sakral dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda, Tri Adhianto mendorong terciptanya sinergi kokoh antara pemerintah, pengelola pesantren, orang tua, tokoh agama, serta masyarakat luas.
Lingkungan pengasuhan dan pembelajaran harus dikembalikan menjadi benteng yang paling aman dan nyaman bagi para santri.
Guna memperkuat deteksi dini di tingkat tapak, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung menjalin komunikasi aktif dengan warga dan instansi pendidikan.
Langkah kolaboratif ini melibatkan Kementerian Agama, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Pondok Pesantren, serta dinas teknis terkait untuk melancarkan edukasi bahaya kekerasan seksual secara masif.
Mengenai sanksi administratif dan wacana penutupan lembaga pendidikan yang menjadi tempat kejadian perkara, Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tetap menaati regulasi dan batasan kewenangan hukum yang berlaku.
Pihaknya terus berkoordinasi secara terukur bersama Kementerian Agama dan otoritas keagamaan guna merumuskan tindakan paling tepat.
“Memang ada hal-hal yang perlu kita usulkan dan koordinasikan lebih lanjut. Untuk keputusan terkait kewenangan lembaga tersebut, tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tugas kita adalah berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada pihak yang berwenang,” jelas Tri Adhianto.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Tri Adhianto memberikan jaminan mutlak bahwa hak konstitusional anak-anak untuk mengecap pendidikan tidak boleh terputus.
Pemkot Bekasi telah menyiapkan skenario mitigasi darurat berupa skema relokasi atau pemindahan tempat belajar bagi para santri dan santriwati ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang kondusif.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pondok pesantren di wilayah Bekasi yang memiliki kapasitas penampungan, fasilitas memadai, serta kesiapan mental untuk menerima kepindahan para santri.
“Langkah berikutnya, kita perlu menginventarisasi pondok pesantren di Kota Bekasi yang masih memiliki kapasitas dan kesempatan untuk menerima santri dan santriwati apabila diperlukan. Yang terpenting, mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik,” ujar Tri Adhianto menegaskan komitmennya.
Melalui penanganan komprehensif ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap peristiwa kelam ini menjadi momentum evaluasi total sekaligus mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Bekasi sebagai kota yang aman, inklusif, serta ramah anak.
(Siaran Pers Pemkot Bekasi)
Artikel Terkait
Lelah Di-pingpong BTN, Nasabah Linawati Menuntut Pengembalian Dana dan Transparansi Komunikasi
Asap Karhutla Merambah ke Negara Tetangga, Pemerintah Minta Pemahaman dan Tegaskan Peran Oksigen Hutan
Gempa Bumi Dangkal M 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Minta Publik Dewasa
Guncang JIS, Avenged Sevenfold dan M. Shadows Bangkitkan Histeria Lewat Dear God