NAWACITAPOST.COM — Penyelidikan tragedi memilukan yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Line Commuter (KRL) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 resmi memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka atas tuduhan kelalaian yang memicu benturan maut antar-rangkaian kereta tersebut.
Penetapan tersangka ini bertumpu pada analisis mendalam terhadap instrumen perekam data atau data logger, yang mengonfirmasi adanya keterlambatan fatal dalam pengambilan tindakan pengereman darurat (emergency brake) oleh pengemudi kereta tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menjelaskan bahwa rekaman teknis memperlihatkan tindakan pengereman baru dieksekusi saat jarak armada sudah sangat dekat dengan titik benturan.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
Dewa menegaskan, berdasarkan evaluasi komprehensif bersama para ahli, pengereman seharusnya dilakukan jauh sebelum mencapai jarak krusial tersebut agar tabrakan mematikan dapat terhindarkan secara penuh.
“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terangnya.
Baca Juga: Indonesia Kehilangan Sang Maestro Seni: Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Pihak kepolisian menilai bahwa kendati masinis telah merespons kondisi darurat, keputusan pengereman tersebut terlambat dijalankan.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.
Dalam proses pemeriksaan intensif, AN berdalih bahwa dirinya sempat didera keraguan mendalam untuk menarik tuas pengereman darurat.
Ia mengaku khawatir deselerasi ekstrem secara mendadak berisiko memicu kecelakaan fatal lain, seperti anjloknya kereta hingga gerbong yang terbalik.
Baca Juga: Alami Intimidasi Psikis, 271 KK Korban Konflik Lahan Nongsa Minta Perlindungan Walikota Batam
Namun, alibi tersebut ditolak oleh pihak kepolisian berdasarkan kajian teknis dan saintifik perkeretaapian.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka membeberkan bahwa alasan ketakutan sang masinis berhasil dipatahkan menggunakan perhitungan matematis-fisika perkeretaapian.
“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Rizka.
Mengacu pada simulasi Teori Minden—metode kalkulasi standar internasional untuk penetapan daya serap deselerasi dan jarak pengereman aman kereta api—rangkaian KA Argo Bromo Anggrek sebenarnya sangat memungkinkan untuk melakukan pengereman darurat hingga berhenti total secara sempurna dalam jarak 600 meter dari posisi KRL.
Baca Juga: Ingkar Janji Kavling Relokasi, PT SBS Diduga Intimidasi Warga Teluk Bakau Lewat SP1 Sepihak!
“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.
Lebih jauh, penyidik menegaskan bahwa ranah operasional perjalanan kereta telah mematok standar keselamatan ketat yang wajib dipatuhi oleh awak sarana perkeretaapian, terutama saat menghadapi keraguan indikasi visual indikator sinyal jalan.
Rizka merujuk pada Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api yang menetapkan panduan wajib ketika seorang masinis mengalami ketidakpastian sinyal di jalur lintasan.
Prosedur standar operasional (SOP) menginstruksikan pengemudi untuk mengambil tindakan pencegahan paling tinggi, yakni menghentikan laju kereta seketika sebelum melakukan verifikasi ulang.
“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa ketiadaan atau keterbatasan pelatihan formal tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabaikan regulasi tertulis yang telah diundangkan dalam pedoman dinas.
“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tuturnya.
Meski status hukum AN telah ditingkatkan menjadi tersangka, pihak kepolisian mengonfirmasi belum melakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penyidik dijadwalkan segera melayangkan surat pemanggilan resmi untuk memeriksa AN dalam kapasitas barunya sebagai tersangka.
Atas dugaan kelalaian berat yang membahayakan keselamatan lalu lintas perkeretaapian hingga menimbulkan insiden tragis ini, polisi menjerat AN dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman hukuman yang membayangi tersangka AN tidak main-main, dengan pidana penjara maksimal berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.