hukum

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp8 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 21:23 WIB
Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Salah satu uraian jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut adanya kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.

Jaksa juga menguraikan penerimaan lain dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa tersebut dengan total sekitar Rp10 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.(ibank)

Halaman:

Tags

Terkini