hukum

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp8 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 21:23 WIB
Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

"Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara," kata Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, Maidi dituntut membayar denda Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Maidi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Maidi memiliki tanggungan keluarga.

Perkara ini berawal dari dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Jaksa sebelumnya menguraikan total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Salah satunya berasal dari PT Hemas Buana Indonesia yang disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Permintaan awal kepada perusahaan tersebut disebut mencapai Rp900 juta. Namun, setelah pihak perusahaan keberatan, jumlahnya kemudian disepakati menjadi Rp600 juta.

Selain itu, Maidi didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.

Jaksa juga menguraikan dugaan permintaan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana itu disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan, kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah.

Halaman:

Tags

Terkini