hukum

Goli Korlita Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Transfer Rp150 Juta dan Dana Tunjangan Guru

Rabu, 16 September 2026 | 20:34 WIB
Terdakwa Goli Korlita menjalani persidangan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Surabaya

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya laporan audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati periode 2018–2020 tertanggal 21 Juli 2025, dokumen SPJ TGF tahun 2019–2024, serta bukti tanda terima penyaluran tunjangan fungsional guru.(ibank)

Halaman:

Tags

Terkini