Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya laporan audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati periode 2018–2020 tertanggal 21 Juli 2025, dokumen SPJ TGF tahun 2019–2024, serta bukti tanda terima penyaluran tunjangan fungsional guru.(ibank)