hukum

Goli Korlita Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Transfer Rp150 Juta dan Dana Tunjangan Guru

Rabu, 16 September 2026 | 20:34 WIB
Terdakwa Goli Korlita menjalani persidangan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menjerat Goli Korlita, staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, memasuki tahap pembelaan. Terdakwa sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang. 

Dalam nota pemebelaanya penasihat hukum Goli menyoroti mekanisme pencairan dan penyaluran Tunjangan Fungsional Guru (TGF), serta bukti transfer Rp150 juta ke rekening yayasan.

JPU Damang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan.

Damang juga menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami kerugian sekitar Rp328.491.000.

Menanggapi tuntutan JPU penasihat hukum Iwan Hardianto menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Salah satu dalil yang diajukan berkaitan dengan transfer Rp150 juta ke rekening yayasan yang disebut dilakukan jauh sebelum terdakwa dilaporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya.

“Bahwa terdakwa dapat menjelaskan disertai dengan bukti yang ada yaitu berupa bukti transfer sebesar Rp150.000.000, jauh sebelum terdakwa dilaporkan atas perbuatannya di Kepolisian Sektor Mulyorejo Surabaya,” demikian salah satu bagian nota pembelaan.

Disisi lain penasihat hukum Iwan Hardianto juga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan tugas Goli sebagai staf administrasi sekolah.

Dalam pledoi disebutkan, Goli Korlita bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City sejak 2004. Ia bertugas menangani administrasi pembayaran sekolah, pengarsipan dokumen, serta pencairan dan penyaluran TGF kepada guru.

Menurut uraian pembelaan, proses pencairan TGF diawali pengajuan administrasi oleh pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Setelah dokumen disetujui dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diterbitkan, dokumen diserahkan kepada terdakwa untuk proses pencairan dana.

Penarikan tunai dilakukan menggunakan formulir yang ditandatangani terdakwa dan Jenny Kristanto, yang disebut sebagai pemegang spesimen rekening Bank Jatim bersama terdakwa.

Setelah dana dicairkan, guru yang tercantum dalam SPJ menerima tunjangan dan menandatangani dokumen penyaluran. Dokumen tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak administrasi sekolah untuk diunggah ke sistem Dinas Pendidikan.

Penasihat hukum menyatakan rekening yang digunakan dalam proses pencairan TGF merupakan rekening yayasan, bukan milik terdakwa.

“Bahwa rekening-rekening tersebut merupakan rekening milik Yayasan dan tidak ada satu rupiah pun yang mengalir di rekening milik Terdakwa,” demikian dalil dalam nota pembelaan.

Dalil tersebut digunakan untuk mempersoalkan penerapan pasal penggelapan dengan pemberatan terhadap terdakwa. Namun, argumentasi itu merupakan bagian dari pembelaan yang masih harus dinilai majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini