Dijerat Pasal Penipuan dan UU ITE
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.
JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen.
Sidang perkara 41 WNA ini selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda akan memasuki tahap menguji dakwaan dan pembuktian dugaan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan online scam lintas negara tersebut.(ibank)