SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online (online scam) lintas negara mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa mayoritas merupakan warga Tiongkok dan Taiwan, dengan sejumlah warga negara Jepang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka diduga menjalankan penipuan dengan modus rekayasa identitas dan menyebarkan informasi elektronik bohong yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok.
Diketahui kasus ini terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua perempuan Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, pada 22 April 2026.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas online scam. Di antaranya bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam kepolisian Tiongkok yang diduga digunakan untuk mendukung modus penipuan.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga menemukan jaringan lain. Salah satunya sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo No. 24 yang dihuni 36 WNA, terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam wanita Tiongkok, dan dua warga Taiwan.
Pengejaran terhadap jaringan tersebut juga meluas hingga sejumlah daerah. Pada 28 April 2026, polisi mengamankan Jun Meou bersama enam pria Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka diduga hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian melacak Wang Kai alias Afung yang disebut bertanggung jawab atas sebuah rumah sewaan di Jalan Ontorejo No. 32, Serengan, Surakarta. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasi online scam yang dihuni sekitar 20 WNA.
Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali, bersama sembilan WNA lainnya.
Korban Ditipu dengan Modus Polisi Gadungan
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap modus penipuan yang digunakan jaringan tersebut. Korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, awalnya dihubungi pelaku yang menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Korban kemudian dialihkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi. Dengan modus tersebut, korban diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai lebih dari 3,8 juta Yen.
Sementara korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua, mengalami modus serupa. Pelaku menyamar sebagai aparat keamanan publik dari Guangzhou dan Zibo.
Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar, termasuk "Yunshi Remote". Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih akses rekening perbankan korban.
Total kerugian dari tiga korban di Tiongkok mencapai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan.