NAWACITAPOST.COM — Panggung peradilan perkara tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Deflorio Arya Nizam kian memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara agresif menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, tuntutan berat tersebut dinilai berdiri di atas fondasi yang amat rapuh dan penuh kejanggalan.
Bagaimana mungkin seseorang terancam dipenjara atas klaim kerugian hingga puluhan/ratusan miliar rupiah tanpa adanya audit independen, sementara terdakwa sendiri tidak pernah menikmati serupiah pun dari angka fantastis yang dituduhkan?
Skandal Pembuktian: Kerugian Tanpa Audit Akuntan Publik
Dalam surat tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024. Kendati demikian, kerugian finansial yang dihembuskan sepihak oleh pelapor terbukti sebatas klaim internal (self-claimed) tanpa verifikasi pihak ketiga maupun laporan audit akuntan publik yang sah.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, membongkar rapuhnya konstruksi pembuktian materiil tersebut dan secara tegas menyuarakan kejanggalan perkara ini:
"Terdakwa tak pernah menikmati kerugian tersebut serupiah pun karena memang tidak ada yang bisa dibuktikan kalau PT Indodax mengalami kerugian, klaim kerugian hanya hoaks! Ini bukan lagi penegakan hukum yang objektif, melainkan indikasi pemaksaan kehendak pihak tertentu dengan menggunakan instrumen penegakan hukum tanpa didukung fakta materiil yang sah," tegas Wa Ode Nur Zainab.
Absurditas Pidana Siber: Server Utama Tak Pernah Diperiksa Forensik!
Cacat prosedur yang jauh lebih fatal terbongkar di hadapan Majelis Hakim langsung dari keterangan ahli forensik digital. Terungkap fakta mengejutkan bahwa sepanjang proses penyidikan hingga persidangan, ahli tidak pernah memeriksa fisik maupun log system dari server PT Indodax secara langsung.
Ibarat menuduh seseorang membobol rumah tanpa pernah memeriksa kondisi pintu, dinding, maupun rekaman CCTV di tempat kejadian, menuduh pembobolan siber tanpa pernah mengaudit server merupakan bentuk pengaburan standar ilmiah pembuktian (junk science).
5 Poin Krusial Kelemahan Pembuktian JPU
Tim Penasihat Hukum mencatat lima poin fatal yang meruntuhkan konstruksi tuntutan Penuntut Umum:
- Kerugian Adalah Hoaks: Kerugian pihak terkait tidak pernah ada secara hukum dan gagal dibuktikan di persidangan.
- Ketiadaan Audit Digital Forensik: Sebagai perkara aset digital (Bitcoin/Indodax), audit forensik atas sistem adalah syarat mutlak. Ketiadaan pemeriksaan server pada tanggal kejadian membuat klaim pembobolan gugur demi hukum.
- Nihil Aliran Dana: Tidak ada satu rupiah pun uang atau aset Bitcoin milik Indodax yang mengalir ke rekening atau dompet digital milik Nizam.
- Tidak Ada Bukti Percakapan (Mens Rea): Tidak ditemukan komunikasi elektronik yang menunjukkan niat jahat atau instruksi pembobolan.
- Beban Pembuktian di Tangan JPU: JPU yang bertahan pada klaim kerugian fantastis berkewajiban membuktikan mekanisme teknis pembobolan tersebut secara terperinci.
Sikap Terdakwa Dijadikan Pemberat: Mencederai Asas Hukum Universal
Hal lain yang memicu sorotan tajam adalah langkah JPU yang mencantumkan sikap terdakwa yang "merasa tidak bersalah" sebagai hal yang memperberat tuntutan. Langkah ini dinilai mengangkangi asas hukum universal Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare—hak fundamental terdakwa untuk tidak membebankan diri sendiri dan menolak mengakui perbuatan yang tidak pernah dikerjakannya.
Kini, ujian terakhir berada di tangan Majelis Hakim. Setelah memberikan waktu 1 minggu bagi tim Penasihat Hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi), persidangan pekan depan akan menjadi panggung pertaruhan bagi keadilan substantif (Ex Aequo Et Bono) untuk memutus perkara ini secara adil dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.