NAWACITAPOST.COM — Penyelidikan skandal korupsi dan pemerasan yang mengguncang Pemerintah Provinsi Riau kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan terhadap Hariyanto—yang ditunjuk menjadi Plt Gubernur untuk menggantikan Abdul Wahid—berfokus pada temuan barang bukti uang tunai saat penggeledahan Desember 2025 lalu.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 75 Jadi Payung Hukum Utama Sumbangan Komite Sekolah di Padang
"Berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," sambungnya.
Mengeruk 'Jatah Preman' hingga Kode Rahasia '7 Batang'
Pemeriksaan pimpinan daerah ini menjadi babak baru dari skandal yang berakar pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terungkap praktik pemerasan berkedok 'jatah preman'. Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan, dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.
Permintaan aliran dana tersebut dilancarkan menggunakan kode '7 batang' dan diwarnai ancaman pencopotan jabatan bagi Kepala UPT yang berani membangkang. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Baca Juga: Geger Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Suami Oknum Guru Ditetapkan Tersangka!
Harap-Harap Cemas Menjelang Ketuk Palu Hakim
Di tengah pemeriksaan KPK terhadap Plt Gubernur, Abdul Wahid sendiri kini berada di ambang nasibnya. Usai menjalani sidang pembacaan duplik pada Selasa, 28 Juli 2026, ia menyerahkan sepenuhnya putusan hukum kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar," beber Abdul Wahid.
"Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.
Sidang putusan vonis akhir untuk Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang, sementara pengusutan aliran dana oleh penyidik KPK terus bergulir.(***)