hukum

Dugaan Konspirasi Berdarah: Deflorio Arya Nizam Jadi Tumbal Korporasi, Disiksa Demi Tutupi Kebobrokan Sistem?

Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB

NAWACITAPOST.COM – Sebuah aroma konspirasi yang pekat dan dugaan rekayasa kasus menyengat ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Deflorio Arya Nizam, seorang karyawan biasa, kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pembobolan Bitcoin senilai Rp300 miliar milik raksasa kripto, PT Indodax Nasional Indonesia.

Namun, alih-alih menjadi panggung pembuktian kejahatan, persidangan perkara nomor 252/Pid.Sus/2026/PN JKT.SEL ini justru menguliti runtutan kejanggalan yang mengerikan. Muncul dugaan kuat bahwa Nizam hanyalah kambing hitam yang sengaja ditumbalkan untuk meredam amarah publik dan menyembunyikan rapuhnya sistem keamanan sang raksasa kripto.

Skenario "Kambing Hitam": Rp300 Miliar Raib Tanpa Audit Forensik!

Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa, membongkar tabir gelap di balik dakwaan illegal access (Pasal 32, 33, dan 34 UU ITE) yang diarahkan kepada kliennya. Wa Ode menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah ilusi yang dipaksakan demi menyelamatkan muka korporasi.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Rancang Lompatan Besar, Siap Sulap 12 Kecamatan Jadi Sentral Industri UMKM Modern!

"Dari fakta-fakta yang ada, jelas bahwa Nizam sama sekali tidak melakukan illegal access. Illegal access itu terjadi pada 11 September 2024 dan dilakukan oleh orang lain. Nizam tidak melakukan apa-apa!" gertak Wa Ode usai persidangan.

Fakta paling mencengangkan: angka kerugian fantastis Rp300 miliar yang diklaim Indodax ternyata tidak pernah dibuktikan oleh audit forensik independen. Diduga kuat, manajemen Indodax panik menghadapi desakan masif nasabah yang menuntut ganti rugi. Karena gagal menangkap peretas (hacker) asli, Nizam dipilih sebagai sasaran empuk.

Lebih tragis lagi, Wa Ode membeberkan bahwa selama hampir dua bulan mendekam di balik jeruji besi, Nizam diduga kuat mengalami intimidasi dan penyiksaan fisik yang brutal di dalam tahanan hanya demi memeras pengakuan paksa.

Bobroknya Sistem Keamanan Dikuliti Saksi Sendiri

Klaim Indodax sebagai platform aman runtuh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mereka sendiri, Avrijsto Amandri Achyar, seorang staf Security Operation Center (SOC) Indodax. Rekam jejak Avrijsto langsung memicu skeptisisme: baru bekerja akhir 2023, belajar IT security secara otodidak melalui bootcamp, belum lulus sertifikasi profesional, dan modal pengalamannya hanyalah sempat membantu pengadilan agama.

Baca Juga: Demi Lindungi Konsumen, DPRD Kota Bekasi Gedor Raperda Produk Halal: Masyarakat Berhak Tahu!

Dari kesaksian staf SOC "otodidak" ini, terungkap fakta ironis:

  • Sistem Homebrew yang Rapuh: Indodax menggunakan sistem homebrew lokal yang membuat penggunaan aplikasi Telegram oleh Nizam sama sekali tidak terdeteksi tim IT security. Benteng pertahanannya? Hanya "himbauan via email."

  • Celah Akses Fatal: Laptop kerja Nizam ternyata memiliki akses langsung ke server utama Indodax yang mengelola dana ratusan miliar, namun diduga kuat longgar dari proteksi verifikasi ketat atau OTP (One-Time Password).

  • Bayang-Bayang Hacker Korea Utara: Muncul nama akun misterius "Yuno Kisut" dalam tangkapan layar laptop Nizam, yang pola komunikasinya diduga terhubung dengan jaringan peretas internasional Korea Utara. Pihak Indodax mengaku sudah lama melacaknya, namun hasilnya nihil.

Saksi Mahkota Kompak Menjawab: "Tidak Tahu"

Kerapian skenario mendakwa Nizam semakin berantakan saat Puthut Udoyo (IT Support Indodax) bersaksi. Puthut mengakui pengetahuannya sangat terbatas dan hanya menerima informasi "katanya" dari orang lain.

Baca Juga: Gebrakan Progresif DPRD Kota Bekasi: Racik Payung Hukum 'Sakti' untuk Jinakkan Banjir dan Krisis Lahan Makam!

Halaman:

Tags

Terkini