NAWACITAPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal hak-hak masyarakat. Demi memberikan rasa aman dan melindungi jutaan konsumen di Kota Patriot, DPRD Kota Bekasi kini tengah bergerak cepat menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal. Langkah ini diambil sebagai benteng perlindungan agar tidak ada lagi warga yang dirugikan saat mengonsumsi sebuah produk.
Aksi nyata parlemen ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (7/7/2026), ia menyatakan dengan lantang bahwa transparansi produk adalah harga mati bagi keselamatan konsumen.
Baca Juga: Skandal Besar Padangsidimpuan: Konspirasi Berencana Rampas Ratusan Miliar Uang Bencana, Korban Banjir Ditumbalkan!"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk halal ini adalah dalam rangka untuk melindungi konsumen supaya tidak dirugikan. Sehingga konsumen tahu persis apa yang mereka beli dan konsumsi, serta label halalnya juga tercantum dengan jelas," ujar Alimudin dengan nada tegas.
Mengakhiri "Kucing dalam Karung": Aturan Tegas Tanpa Pandang Bulu
DPRD Kota Bekasi tampaknya tidak main-main. Raperda ini dirancang untuk mendobrak tabir ketidakpastian yang selama ini kerap menghantui konsumen. Tidak hanya fokus pada sertifikasi halal, aturan baru ini juga akan memaksa para produsen untuk jujur dan terbuka secara dramatis—termasuk wajib mencantumkan label jika produk mereka mengandung bahan non-halal.
Alimudin menambahkan, masyarakat tidak boleh lagi berspekulasi atau menebak-nebak kandungan dari apa yang mereka makan atau gunakan sehari-hari.
"Apabila produk itu tidak halal, harus juga tercantum di kemasan. Misalkan, tertulis jelas (ini tidak halal). Nah, ini adalah langkah konkret kami untuk menjamin masyarakat atau konsumen supaya tahu kepastian kehalalan atau tidak halalnya suatu produk," pungkasnya.
Mengapa Raperda Ini Sangat Krusial?
-
Hak Atas Informasi: Menjamin hak mutlak warga Bekasi untuk mengetahui secara transparan apa yang masuk ke dalam tubuh mereka.
-
Perlindungan Hukum: Menjadi payung hukum yang kuat bagi konsumen dari tindakan produsen yang tidak bertanggung jawab.
-
Kepastian Iman & Kesehatan: Membantu masyarakat menjalankan keyakinan dan menjaga kesehatan dengan tenang tanpa rasa was-was.
Dengan adanya Raperda Produk Halal ini, DPRD Kota Bekasi membuktikan diri sebagai garda terdepan yang tidak hanya duduk manis, melainkan aktif melahirkan regulasi progresif demi ketenangan batin dan keselamatan warganya. Kini, bola panas ada di tangan para pelaku usaha untuk bersiap menyambut era baru transparansi di Kota Bekasi.(Tiarsin/Sakera)
Artikel Terkait
Gebrakan Komisi I DPRD Kota Bekasi: Kawal Ketat Rp100 Juta Per RW, Panggil Pemkot Demi Transparansi Radikal!
Drama di Gedung Kalimalang: Komisi I DPRD Kota Bekasi ‘Sikat’ Isu TPP, Pelecehan Seksual, hingga Pelayanan Publik!
Dugaan Medication Error Mengguncang Rawa Tembaga, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bergerak Cepat Panggil Dinkes!
Sapu Bersih Krisis Sampah! Ketua DPRD Kota Bekasi Pimpin Langsung Pengawalan Proyek Energi Hijau PSEL Ciketing Udik
Kawal Uang Rakyat! Banmus DPRD Kota Bekasi Bergerak Cepat, Matangkan Strategi Bedah LHP BPK