hukum

Anwar Sadad dan Iskandar Masih Berstatus Tersangka, Jaka Jatim Tagih Ketegasan KPK

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Gambar ilustrasi

 

NAWACITAPOST.COM – Jaringan Kawal (Jaka) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur oleh KPK.

Juru bicara Jaka Jatim, Musfiq, menilai penanganan perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pelimpahan ke persidangan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Musfiq menegaskan, dalam hukum acara pidana, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka semestinya telah didukung sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Bancaan Dana Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur jadi Tersangka

Karena itu, menurutnya, proses penyidikan yang terus berlarut dengan alasan masih mendalami saksi justru memicu keraguan publik terhadap arah penegakan hukum KPK.

Ia mempertanyakan apakah lambannya proses tersebut murni karena kebutuhan penyidikan atau justru terdapat faktor lain yang menghambat.

Menurut Musfiq, semakin lama perkara dibiarkan menggantung, semakin besar ruang bagi munculnya spekulasi bahwa ada intervensi atau kepentingan politik yang ikut memengaruhi proses hukum.

Jaka Jatim menilai kasus dana hibah Jawa Timur kini menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK. Publik, kata Musfiq, menunggu pembuktian bahwa lembaga antirasuah itu masih berdiri independen dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan elite yang memiliki pengaruh.

Musfiq juga menyoroti belum ditahannya 16 orang yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Ia menyebut kondisi itu memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lambat, sementara masyarakat berharap setiap tersangka diproses sesuai ketentuan hukum tanpa perlakuan berbeda.

Menurut Musfiq, sorotan publik semakin kuat karena di antara para tersangka terdapat figur politik yang dikenal luas, termasuk Anwar Sadad dari Partai Gerindra dan Achmad Iskandar dari Partai Demokrat.

Ia menegaskan penyebutan nama tersebut semata merujuk pada status tersangka yang telah diumumkan KPK, dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara faktual, KPK sebelumnya telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat APBD Jawa Timur.

Sejumlah pelaku telah diproses dan divonis pengadilan, sementara sebagian tersangka lain hingga kini masih berada pada tahap penyidikan, sehingga memicu kritik dari berbagai kalangan yang meminta percepatan penyelesaian perkara.

Jaka Jatim mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh tersangka dan membawa perkara ini ke tahap persidangan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

Halaman:

Tags

Terkini