Sahat Tua dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
“Tidak hanya sampai di situ, hak politik Sahat Tua juga dicabut selama 4 tahun,” pungkas Heru. ***