Dalam kesempatan ini Kepala Bapas Ciangir Bapak Bintang memberikan Tausyiah serta memberikan gambaran singkat tentang program Revitalisasi sesuai Permenkumham nomor 35 tahun 2018.
Hal itu diperlukan lantaran ingin memberikan kepercayaan bagi warga binaan yang dinilainya mengalami perubahan sikap menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
"Penempatan WBP didasarkan pada perubahan perilaku kemudian ada perpindahan penempatan dari super maksimum, maksimum, medium, dan minimum. Jadi ada saatnya ketika mereka sudah berperilaku baik dan produktif ditempatkan di minimum sekuriti dengan berbagai akses yang lebih longgar," jelas Kepala Bapas Ciangir.
Terpisah dari itu kepala Rutan Serang Anton mengatakan "Ini merupakan implementasi pembinaan keagamaan WBP. Selain menambah wawasan dan meningkatkan ketaatan WBP kepada Allah SWT, juga sangat berpengaruh untuk menjaga keharmonisan hubungan WBP dengan petugas.
"Semakin banyak pengetahuan dan bimbingan agama yang diberikan, maka semakin mudah bagi kami untuk menciptakan kesadaran dihati mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik". jelas Kepala Rutan Serang Anton.