Jakarta, NAWACITA- KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tim penyidik, melakukan penggeledahan di kantor PT Daya Radar Utama (DRU) yang berlokasi di Jalan Jl LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14310.
Sekadar informasi, PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan perkapalan.Penggeledahan di kantor PT DRU sendiri diduga berkaitan dengan pengadaan kapal.
"Kalau ada penggeledahan itu terkait dengan pasti ada penyidikan karena kalau sudah upaya paksa pasti kalau begitu kita mengeluarkan sprindik," ujar Agus di Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di dua direktorat jenderal pada dua kementerian.
Agus membeberkan, penggeledahan ini sebagai tindaklanjut atas penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kapal. Dia menggariskan, dengan begitu maka sudah ada tersangka yang ditetapkan. Disinggung tiga nama yang satu di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan, Agus tidak membantah.
Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) ini membeberkan, penggeledahan di sertai langkah KPK akan secara resmi memberitahu ke publik terkait kasus yang menimpa mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).