"Pelaku tidak dibawa ke Aceh sesuai pemberitaan sebelumnya, jenazah dibawa ke Solok karena dibawa ke kampung halaman istrinya," kata Kapolda.
"Mereka (istri RC) sudah menghiklaskan, karena keluarganya sudah mengetahui perbuatan suaminya itu sendiri," pungkasnya.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti,
satu pucuk senjata api jenis pistol merk macarov warna silver kaliber 7,65 mm. 1 (satu) pucuk senjata api FN jenis Bareta kalibre 9 mm. 2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver. 8 (delapan) butir amunisi kaliber 62 utk senjata api Laras panjang. Dan 23 butir amunisi senjata api kalibre 9 mm.
8 butir amunisi senjata api jenis pistol kalibre 7,65.
2 buah magazine. 1 (satu) buah kunci T untuk perlengkapan senjata api
1 (satu) buah per dan 2 (dua) buah pen untuk perlengkapan senjata api dll.
Kapolda Suharyono yang didampinggi Wakapolda Brigjen Pol Gupuh Setiyono, dan Dirreskrimum Andri Kurniawan, serta beberapa pejabat utama menyatakan, para tersangka merupakan residivis kasus perampokan.
Para tersangka juga pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022.
Saat ini, kedua tersangka ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Er)