NAWACITAPOST.COM - Menyoroti permasalahan hukum yang menimpa Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, MAKI Jatim mengungkapkan ketidakberkenannya Rektor UPN Veteran, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., untuk menjadi Dewan Pembina Primkop UPN Veteran, sesuai AD/ART dan akta pendirian.
Mewakili Ketua Primkop UPN Veteran, Yuliatin Ali Syamsiah, Heru MAKI menyampaikan bahwa Rektor seharusnya memiliki peran dalam dewan tersebut, namun hal itu tidak terwujud pada masa kepemimpinan Pak Fauzi.
"Tanpa ada dasar alasan yang jelas, Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran," ungkap Heru MAKI.
Baca Juga: MAKI Jatim Apresiasi Tindakan Humanis Kajari Tanjung Perak dalam Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran
Pada rekam jejak Fauzi, sebelum menjabat Rektor UPN Veteran, ia pernah menjadi Ketua LPPN UPN dan Wakil Rektor 2 sebelum akhirnya terpilih sebagai Rektor pada tahun 2018.
MAKI Jatim menyayangkan sikap Rektor UPN Veteran yang terkesan diam dan tidak responsif terhadap permasalahan hukum yang mendera pengurus Primkop UPN Veteran.
"Ini lucu dan kayak dagelan terkait sikap Rektor UPN Veteran dalam masalah hukum yang mendera pengurus Primkop, yang notabene sebenarnya pengurus Primkop itu juga telah lama mengabdi dan menjadi bagian dari keluarga besar UPN Veteran," jelas Heru MAKI.
Terkait kasus ini, MAKI Jatim berencana mengirim surat permohonan audiensi kepada Rektor UPN Veteran, harapannya surat tersebut mendapat respons positif dan dapat segera dijadwalkan audiensi dengan MAKI Jatim.
Ketiga pengurus Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dengan pengenaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP oleh Polrestabes.
Baca Juga: Catat! MAKI Jatim Garansi Laporkan Penunggak Dana Primkop UPN Veteran
Pelimpahan berkas tahap 1 sudah dilakukan penyidik Polrestabes pada bulan November 2023 ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Dan kemarin, Rabu (17/1/2024) berkas tahap 2 kembali diserahkan dan dinyatakan sudah lengkap (P21). ***