Heru MAKI menegaskan bahwa kategori red notice akan masuk dalam beberapa pelaporan ke APH. Jika tidak ada perbaikan, maka red notice perbaikan dan evaluasi akan menyusul.
Baca Juga: MAKI Jatim Cari Bukti Perjalanan Dinas Menyimpang
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023, MAKI Jatim menyoroti beberapa permasalahan lama, termasuk pengkondisian subyektif untuk rekanan, pertemuan antara PPK dengan calon penyedia, permainan dalam e-catalogue, kesalahan sengaja dalam membaca spesifikasi teknis, dan dugaan KKN dalam pengkondisian penerima manfaat.
Putra, Koordinator Bidang Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, menambahkan bahwa MAKI Jatim juga memberikan Red Notice kepada KPK terkait kelanjutan pengungkapan kasus korupsi SHT yang sudah inkrah.
Flow chart kejadian yang terungkap dalam fakta persifangan dan flow chart internal MAKI Jatim disuguhkan untuk memudahkan KPK melanjutkan kasus SHT yang akan mengarah ke Bappeda Jatim.
Baca Juga: Bersama Pimpinan Dewan, MAKI Jatim Diskusi Pilihan Caleg 2024 Anti Korupsi
Dalam keseluruhan semangat Hakordia 2023, Heru MAKI menyampaikan bahwa masih kurangnya semangat utuh dan nyata dalam pemberantasan korupsi di lingkungan OPD Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim memberikan apresiasi untuk beberapa OPD yang mulai menerapkan sistem pengendalian anti-korupsi, seperti yang terlihat pada Dinas PU Bina Marga Jatim, Dinas Perkebunan Jatim, DPMPTSP Jatim, BPKAD Jatim, Biro Umum dan Rumah Tangga Setda Propinsi Jawa Timur, serta Dinas ESDM Jatim.
"Dengan semangat pemberantasan anti-korupsi, MAKI Jatim tetap berkomitmen untuk terus berjuang melawan korupsi di Bumi Jawa Timur. Selamat tinggal tahun anggaran 2023 dan selamat datang tahun anggaran 2024," harap Heru MAKI.
Baca Juga: Tahun Politik 2024, MAKI Jatim bakal Release Caleg yang terseret Kasus Korupsi
"Semoga indikator pencegahan korupsi menjadi variabel utama dalam sistem anti-korupsi di Propinsi Jawa Timur," pungkasnya. (BNW)