hukum

Laporan Oknum Notaris Naik Ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Rokan Hulu Dan Desak Periksa Terlapor

Senin, 26 Mei 2025 | 13:12 WIB
Foto : Gusti Randa, S.H., M.H., dan Pepsa Rolis, S.H., M.H., Penasehat Hukum dan Pelapor Bakri Dayan Setelah memberikan keterangan nya dihadapan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM - Laporan Oknum Notaris berinisial L.P di Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, ditingkatkan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
 
Oknum Notaris bernisial L.P. dilaporkan di Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/I/2025/ SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 7 Januari 2025.
 
Sebelumnya, oknum Notaris bernisial L.P dilaporkan Bakri Dayan didampingi penasehat hukumnya, Bakri Dayan korban atas terbitnya akta otentik 'Akta Menjual" hingga Surat Hak Milik (SHM) tanahnya dialih ke nama  orang lain.
Demikian kata Gusti Randa, S.H., M.H., didampingi Pepsa Rolis, S.H., M.H., Penasehat Hukum Bakri Dayan Warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah saat mendampingi klaiennya kembali diambil keterangan bersama saksi-saksinya, Senin (26/5) diruang Satreskrim Polres Rokan Hulu.
 
Gusti Randa menjelaskan, pemeriksaan klaienya bersama saksi-saksinya setelah Laporan klaienya ditingkatkan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mako Polda Riau belum lama ini.
 
Lanjutnya mengapresiasi Satreskrim Polres Rokan Hulu pada laporan klaien mereka yang menunjukkan adanya  pengembangan tindaklanjutnya.
 
 
"Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu dan kepada jajaran nya Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu yang sudah menindaklanjutin laporan klaien kami dari penyelidikan ketingkat penyidikan,' tutur Gusti Randa  didampingi rekan nya Pepsa Rolis.
 
Gusti Randa sangat yakin, setelah hari ini klaien mereka dan saksi-saksi di ambil keterangannya, terlapor oknum notaris bernisial L.P segera diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu.
 
Dikatakan Gusti Randa, Laporan di Satreskrim Polres Rohul melanjutkan putusan Sidang Kode Etik oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah Riau  dasar surat rekomendasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Rokan Hulu.
 
"Dalam putusan dibacakan MPN Wilayah Provinsi Riau menyebutkan laporan Bakri Dayan diterima dan Notaris L.P terbukti melanggar kode etik, sehingga kami miliki argumen hukum oknum Notaris L.P diduga yang lakukannya masuk Tindak Pidana merugikan klaien kami yang miliki SHM tanah nomor 0095 diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul pada Tahun 2014," Tegas Gusti Randa  didampingi  di Mako Polres Rokan Hulu.
 
"Kronologis laporan klaien kami di Satreskrim Polres Rokan Hulu sudah jelas dan menurutnya sudah memenuhi bukti, dilihat dari putusan MPN Wilayah Riau semua sudah dijelaskan dan sudah ikut kita serahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu."pungkasnya.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB