NAWACITAPOST — Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, masih menjadi sorotan Utama di kota Pahlawan.
Pada Kamis (17/4/2025) lalu, lokasi tersebut didatangi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama rombongan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang juga melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, anggota DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, serta puluhan aparat kepolisian.
Dalam sidak tersebut, Edi Kuncoro Prayitno, SH, MH, selaku kuasa hukum para korban penahanan ijazah, menyampaikan temuan serius soal dugaan penggelapan dokumen penting milik puluhan mantan karyawan. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti telah dikantongi dan meminta aparat segera bertindak tegas.
Baca Juga: Sidak UD Sentosa Seal, Cahyo Harjo: Negara Tak Boleh Dibohongi!
“Teman-teman pekerja hanya ingin mendapatkan haknya, termasuk ijazah yang masih ditahan perusahaan. Tadi kami hendak membuat laporan tambahan terhadap sekitar 12 orang atas dugaan penggelapan ijazah, tapi dipanggil ke sini oleh Pak Wamen untuk ikut sidak,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa di hadapan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dari pemerintah dan kepolisian, pihak perusahaan yang dikelola oleh Jan Hwa Diana justru membantah semua tuduhan. “Semua pertanyaan dari Pak Wamen, kepolisian, hingga Staf Khusus Presiden dijawab dengan penolakan. Tidak ada satu pun yang mengakui bahwa ijazah pekerja ditahan, padahal bukti dan saksi sudah jelas,” tegasnya.
Menurut Edi, pihaknya juga memiliki rekaman percakapan antara Diana dan salah satu mantan pekerja yang dihubungi kembali untuk bekerja serta menanyakan soal ijazah. Namun, rekaman tersebut pun dibantah keberadaannya oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Wamenaker Geram dengan Sikap UD Sentosa Seal: Ada yang Janggal, Serahkan ke Polisi!
“Ini menunjukkan bahwa perusahaan arogan dan tidak patuh hukum. Karena itu, saya mendesak agar aparat kepolisian segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memberi garis polisi. Kalau tidak segera diamankan, besar kemungkinan barang bukti, termasuk ijazah, akan hilang atau dihilangkan,” lanjut Edi.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah ini merupakan bagian dari sistem internal perusahaan. “Di awal masuk kerja, pekerja diminta menyerahkan Rp2 juta. Bila tak mampu membayar, maka diminta menyerahkan ijazah sebagai gantinya,” katanya.
Lebih lanjut, Edi mengindikasikan bahwa status hukum UD Sentosa Seal sendiri masih dipertanyakan. Dari penelusuran yang dilakukannya, nama Sentosa Seal tidak terdaftar sebagai badan usaha resmi di lokasi pergudangan tersebut. “Kalau dicek di PTSP, ada 11 CV Sentosa Seal, tapi tidak satu pun beralamat di sini. Bahkan pada 2023, akun Facebook milik Sentosa Seal mengunggah lowongan kerja tanpa mencantumkan legalitas perusahaan, dan meminta pelamar menyerahkan ijazah asli. Ini bisa jadi pintu masuk untuk jeratan pidana penipuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Curanmor Marak, DPRD Surabaya Ingatkan Walikota Eri Tak Asal Tuduh Daerah Lain
Khrisnu Wahyono, kuasa hukum korban lainnya, turut menambahkan bahwa jumlah laporan terkait penahanan ijazah terus bertambah. “Ibu Diana sempat mengatakan baru dua laporan, lalu hari ini datang 14. Ia sendiri bilang nanti bisa mencapai 100 hingga 200 laporan. Artinya, dia tahu jumlah pasti korban,” tutur Khrisnu.
Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan di Balai Kota Surabaya, Dinas Ketenagakerjaan Kota, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Mereka mengimbau para mantan pekerja yang merasa dokumennya masih ditahan segera melapor dan menyerahkan data diri untuk pengumpulan bukti lebih lanjut. ***