hukum

Kakanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Wilayah Ciayumajakuning

Kamis, 16 November 2023 | 14:58 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Wilayah Ciayumajakuning. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kemenkumham Jabar terus berproses mewujudkan pemasyarakatan bersih dari korupsi. Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya bersama Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon pada Kamis, (16/11/2023).





Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Wilayah Ciayumajakuning turut dihadiri Asisten Pratama II Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Marzuqo Septianto sebagai Narasumber, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Struktural se-Wilayah Ciayumajakuning.





Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia.





Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.





Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).





Dalam sambutannya, Andika menyampaikan sebagai insan pengayoman, peran kita dalam sistem peradilan pidana dan Pemasyarakatan memiliki dampak yang signifikan terhadap WBP, masyarakat, dan Negara. Setiap interaksi kita dengan WBP dan layanan yang kita berikan memiliki potensi untuk mempengaruhi proses rehabilitasi dan pemulihan mereka. Oleh karena itu, integritas dan etika dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting.





Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap individu. Seorang narapidana yang sedang menjalani masa pidana memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layanan yang sesuai. Kita harus senantiasa berkomitmen untuk tidak membiarkan praktik korupsi merusak prinsip-prinsip tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini