NAWACITApost.com - Sebanyak 13 (Tiga Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara IIB Balikpapan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni, Senin (15/11/2023).
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP/narapidana, setelah menjalani dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan mulai sejak 17 Agustus 2023 setelah mendapatkan Remisi Umum 2023, dan 13 orang bebas hari ini setelah menjalani subsider selama 3 bulan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan
Usulan Pemberian PB ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Berdasarkan Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan, Usulan ini Kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/ narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB).
WBP/ narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.