hukum

Teguran Lisan, 6 Hakim MK Disebut Langgar Etik Saat Putusan MKMK

Selasa, 7 November 2023 | 18:23 WIB
Mahkamah Konstitusi MK


NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).





Dalam putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).





Perihal putusan tersebut ada 6 (enam) hakim MK yang terlapor secara kolektif. Hal itu diungkapkan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.





"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan putusan MKMK.





"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," paparnya.





Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.





"Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly.


Halaman:

Tags

Terkini