Jumat, 5 Juni 2026

Kadivpas Kemenkumham Pabar Sampaikan Hal Penting Dalam Serah Terima Jabatan Lapas Kaimana

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:09 WIB
Kadivpas Kemenkumham Pabar Sampaikan Hal Penting Dalam Serah Terima Jabatan Lapas Kaimana. Foto: Kemenkumham Pabar.
Kadivpas Kemenkumham Pabar Sampaikan Hal Penting Dalam Serah Terima Jabatan Lapas Kaimana. Foto: Kemenkumham Pabar.


NAWACITApost.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana (Lapas Kaimana) melaksanakan Serah Terima Jabatan yang disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kadivpas Kemenkumham Pabar), Dannie Firmansyah, Rabu (25/10/2023).





Serah terima jabatan dari Hamka Abdullah selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana yang lama kepada Yoseph Soleman Rumbiak sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana yang baru dilaksanakan di Aula Lapas Kaimana.





Dalam kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansyah memberikan sambutannya. Dalam sambutannya Kadivpas berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk senantiasa bersyukur dengan apa yang telah diperoleh.





Kadivpas juga berpesan untuk segera melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi lain agar mempermudah Tugas dan Fungsi di Lapas Kaimana. Lebih lanjut, kadivpas berharap agar pejabat yang baru dapat membawa Lapas Kaimana lebih maju lagi.





Kadivpas Kembali mengingatkan “3 + 1 kunci sukses Pemasyarakatan dari dirjenpas yakni: Deteksi dini, Berantas narkoba, Sinergitas antar APH dan Back to basic atau Bekerja sesuai aturan yang berlaku”.





Menutup sambutannya Kadivpas memberikan kata-kata motivasi, “Hidup itu sebuah perjalanan bukan perbandingan, maka jangan bandingkan prosesmu dengan orang lain, karena kita berdiri di bumi yang sama tapi dengan takdir yang berbeda,” ujarnya.





Kegiatan Serah Terima Jabatan dihadiri pula oleh Dharma Wanita Pengayoman (DWP) Lembaga Pemasyarakatan Kaimana.


Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini